DPMD Kukar Dorong Penguatan Lembaga Adat Desa dan Pembentukan Masyarakat Hukum Adat

img

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong penguatan kelembagaan adat di desa-desa sebagai upaya pelestarian budaya serta pengembangan komunitas masyarakat adat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar Kamis (20/11/2025).

Elvandar menjelaskan bahwa unit kerjanya memiliki dua fokus utama terkait pengembangan lembaga adat di desa. Pertama, memastikan proses pembinaan kelembagaan adat berjalan sesuai ketentuan.

“Pembinaan yang kami lakukan bertujuan memastikan struktur dan legalitas kelembagaan adat di desa terbentuk dengan baik. Harapannya, dari kelembagaan adat yang sudah tertata, dapat muncul komunitas masyarakat adat yang ke depannya bisa kita dorong menjadi masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini pengajuan sebagai masyarakat hukum adat sebagian besar datang dari komunitas Dayak. Sementara komunitas suku lain belum banyak mengajukan diri secara formal.

“Beberapa komunitas masyarakat adat yang mengajukan verifikasi selama ini memang lebih banyak dari suku-suku Dayak. Suku lain belum ada yang mengajukan diri secara resmi. Harapannya, keterwakilan suku-suku Dayak di wilayah pemurakhamaan yang masih aktif menjalankan tradisi adat dapat terus dikembangkan melalui skema masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014,” jelasnya.

Elvandar juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data kelembagaan adat, daerah pemurakhamaan telah memiliki legalitas lembaga adat di tingkat desa.

“Dari hasil verifikasi kelembagaan, pemurakhamaan sudah termasuk desa yang menetapkan lembaga adatnya. Namun perlu dipahami bahwa lembaga adat di desa atau kelurahan bukan hanya mengakomodir satu suku tertentu, melainkan seluruh komunitas suku yang ada,” tegasnya.

Menurutnya, lembaga adat berfungsi sebagai wadah pelestarian adat dan budaya seluruh suku di desa, bukan hanya satu komunitas. Sementara jika suatu komunitas suku tertentu ingin menetapkan identitasnya secara khusus, maka hal itu termasuk dalam kategori masyarakat hukum adat.

“Lembaga adat desa berperan melestarikan adat dan budaya semua suku yang tinggal di desa tersebut. Kalau mereka ingin memfokuskan pada satu suku tertentu, itu masuk kategori masyarakat hukum adat. Keduanya berbeda tetapi saling melengkapi dalam menjaga keberagaman budaya di desa,” pungkas Elvandar. (Adv/yud)